Masih ingat electronic filing identification number (EFIN)?
Sepuluh digit angka bernama EFIN pernah disimpan rapi oleh wajib pajak dan menjadi kunci utama untuk membuat akun maupun mereset kata sandi pada laman DJP Online. Dalam beberapa tahun terakhir, setiap memasuki periode Januari hingga April, EFIN kerap menjadi topik yang paling sering diperbincangkan dan menjadi bagian dari dinamika pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).
Beragam kendala terkait EFIN sering muncul, mulai dari kebutuhan EFIN untuk aktivasi akun, reset kata sandi, hingga lupa atau tidak menyimpan EFIN. Tidak jarang, wajib pajak harus menghubungi kantor pajak atau datang langsung hanya untuk mengurus kembali kode identifikasi tersebut.
Kabar baiknya, mulai pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026, cerita soal EFIN resmi tinggal kenangan. Wajib pajak tidak perlu lagi mencari-cari EFIN yang terlupa, mengajukan aktivasi ulang, atau datang ke kantor pajak hanya untuk urusan EFIN.
Salah satu perubahan paling terasa adalah tidak digunakannya lagi EFIN sebagai syarat akses layanan pelaporan SPT. Hadirnya Coretax DJP membawa perubahan besar dalam cara wajib pajak mengakses layanan perpajakan, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan.
Coretax DJP bukan sekadar aplikasi baru, melainkan transformasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi proses perpajakan melalui integrasi berbagai layanan dalam satu platform. Dengan integrasi data yang lebih baik, wajib pajak dapat mengakses layanan secara lebih cepat, praktis, dan akurat.
Sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, Coretax DJP diharapkan mampu menghadirkan proses layanan yang lebih sederhana, aman, dan ramah pengguna. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat digitalisasi layanan perpajakan sekaligus meningkatkan pengalaman wajib pajak.
Salah satu fitur yang paling dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak adalah fitur posting SPT. Melalui fitur ini, data bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pemotong atau pemberi kerja dapat muncul secara otomatis dalam sistem. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan kembali atas kebenaran dan kelengkapan data sebelum menyampaikan SPT tahunan.
Kini, pelaporan SPT semakin mudah. Satu hal yang tetap tidak berubah yaitu kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi, dan hingga 30 April bagi wajib pajak badan.
Kemudahan yang dihadirkan Coretax DJP diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak yang lebih baik. Layanan perpajakan yang terintegrasi melalui Coretax DJP diharapkan mampu menjadi pintu menuju masa depan administrasi perpajakan yang efektif dan berkelanjutan.
sumber : pajak.go.id
penulis : Chusnul Qhatimah Ramli, pegawai Direktorat Jenderal Pajak.