Service

Jasa Perpajakan

Jasa Perpajakan

MENGAPA JASA PERPAJAKAN DIBUTUHKAN OLEH PERUSAHAAN DAN MASYARAKAT?

Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familiar dengan berbagai urusan tersebut. Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.

Meskipun demikian, bukan berarti seseorang bisa mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun.

Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut. Lalu, bagaimana jika ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menghitung kewajiban pajaknya?

Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak

Terkait dengan perhitungan pajak itu sendiri, Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment dalam perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.

Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani urusan pajaknya sendiri.

 

Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan layanan jasa konsultan pajak.

Untuk itu Karunia Consulting hadir untuk membantu perusahaan dan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pelaporan perpajakan. Lewat penggunaan jasa konsultan, berbagai kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak bisa dihindarkan. 

Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai aturan mengenai perpajakan.

 

Menggunakan jasa Karunia Consulting sebagai konsultan pajak untuk perusahaan dan masyarakat adalah pilihan yang tepat. Dikarenakan kami sudah berpengalaman dalam permasalahan perpajakan., baik oleh Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan Usaha. 

Hal ini dianggap lebih efektif dan praktis. Sebab berbagai urusan terkait dengan perpajakan bisa diatasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

JASA PAJAK YANG KAMI TAWARKAN

ADMINISTRASI PERPAJAKAN

  • Jasa Pajak Layanan Pendukung
  • Pengurusan perpajakan tidak hanya dalam proses perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, namun kami juga membantu dalam proses pengurusan izin sebagai berikut:
  • Pengurusan izin nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Pengurusan izin Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pengurusan Dokumen Pajak Perusahaan
  • Pengurusan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
  • Pengurusan EFIN Pribadi dan Badan Usaha

TAX COMPLIANCE

  • Pembuatan dan Pelaporan Pajak
  • Pembuatan efaktur dan pelaporan SPT masa PPN
  • Menyiapkan data untuk pembuatan STP eBilling atas PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2
  • Menyiapkan data untuk pembuatan eBilling atas PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2
  • Mengatur pembayaran Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2
  • Membuat bukti Potong PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2
  • Mengumpulkan dan mencatat bukti pembayaran pajak atas PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2
  • Membuat dan Melaporkan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat 2

TAX AUDIT

Pemeriksaan Pajak 

  • Melakukan koordinasi dengan pemeriksa pajak terkait proses pemeriksaan pajak
  • Membantu menyiapkan permintaan data dari pemeriksa pajak terkait pemeriksaan pajak
  • Memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan awal
  • Pendampingan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak
  • Membantu memberikan masukan dan solusi atas Surat Ketetapan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak.

TAX REVIEW

Jasa Review Pajak 

  • Melakukan penelitian atas obyek pajak yang ada di dalam transaksi keuangan klienk
  • Membuat kertas kerja ekualisasi perhitungan PPN
  • Membuat kertas kerja ekualisasi perhitungan Fiskal

Jika anda membutuhkan Jasa Perpajakan dan Pelaporan SPT Pajak, kami siap membantu kebutuhan Perpajakan Usaha dan Perusahaan anda. Silakan hubungi nomor whatsapp kami di 0812-7588-8839.

Kami siap dan senang hati membantu dan memberikan solusi perpajakan anda.