Artikel

THR Utuh Tanpa Potongan Pajak?

THR Utuh Tanpa Potongan Pajak? - Karunia Consulting

Tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang dinantikan oleh karyawan setiap menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya diberikan sebesar satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Namun dalam praktiknya, banyak karyawan yang merasa jumlah THR yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan gaji yang biasa diterima karena adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal ini wajar terjadi karena THR merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak. Meskipun demikian, terdapat suatu kebijakan yang dapat diterapkan oleh perusahaan agar karyawan tetap dapat menikmati gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak, yaitu dengan menggunakan skema penghitungan PPh Pasal 21 metode gross up.

Metode Gross Up

Metode gross up adalah mekanisme penghitungan pajak di mana perusahaan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan mereka. Dengan kata lain, perusahaan menambahkan komponen penghasilan baru yang nilainya setara dengan jumlah pajak yang harus dibayar.

Tambahan penghasilan tersebut kemudian digabungkan dengan penghasilan utama karyawan untuk dihitung kembali PPh Pasal 21-nya. Hasilnya, pajak tetap dihitung dan disetorkan sesuai ketentuan perpajakan, tetapi secara ekonomi beban pajak tersebut ditanggung oleh perusahaan. Dengan skema ini, jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan setelah dipotong pajak akan sama dengan total gaji dan THR yang seharusnya mereka terima.

Bagi karyawan, kebijakan ini tentu memberikan manfaat yang sangat terasa karena dapat menerima take home pay yang lebih besar, terutama pada bulan ketika THR dibayarkan. Karyawan tidak perlu khawatir bahwa gaji dan THR yang mereka terima akan berkurang karena potongan pajak. Hal ini juga sering menjadi salah satu bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan, khususnya menjelang hari raya, ketika kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat, misalnya untuk persiapan mudik, membeli kebutuhan lebaran, atau berbagi dengan keluarga.

Deductible Expense

Lalu, muncul pertanyaan dari sisi perusahaan, apakah kebijakan menanggung PPh Pasal 21 melalui metode gross up akan membuat biaya perusahaan meningkat? Jawabannya adalah betul, karena perusahaan harus mengeluarkan tambahan biaya berupa tunjangan pajak kepada karyawan.

Akan tetapi, tambahan biaya tersebut tidak serta-merta menjadi beban yang merugikan perusahaan secara fiskal. Dalam ketentuan perpajakan, biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka membayar tunjangan pajak kepada karyawan dengan metode gross up dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense).

Namun, biaya tersebut dapat dibebankan sepanjang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Artinya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menanggung pajak karyawan dapat dicatat sebagai biaya operasional yang sah dalam laporan keuangan fiskal. Biaya tersebut pada akhirnya akan mengurangi laba kena pajak perusahaan ketika menghitung PPh badan.

Dengan demikian, penerapan metode gross up sering dianggap sebagai win-win solution bagi kedua belah pihak. Di satu sisi, karyawan dapat menerima penghasilan secara utuh tanpa harus memikirkan potongan pajak pada saat menerima gaji dan THR. Di sisi lain, perusahaan tetap dapat memanfaatkan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto sehingga berdampak pada penghitungan pajak perusahaan.

 

sumber pajak.go.id

penulis : Anda Puspitarini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak